Home / BPK Lampung / Tiga OPD di Kabupaten Pesawaran Gunakan Nota Fiktif Untuk Belanja Makan Minum

Tiga OPD di Kabupaten Pesawaran Gunakan Nota Fiktif Untuk Belanja Makan Minum

ilustrasi-opd_20160823_172658
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemerintah Kabupaten Pesawaran disebut menggunakan nota yang diduga fiktif dalam kegiatan belanja makanan dan minuman

Hal itu diketahui dari temuan BPK Lampung yang menyebut adanya belanja makan dan minum pada tiga OPD yaitu, Sekretariat daerah, Bappeda, dan DP2AP3KB Kabupaten Pesawaran menggunakan nota tidak senyatanya

BPK Lampung merinci,  Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi kepada penyedia serta wawancara dengan bendahara pengeluaran dan PPTK OPD terkait, diketahui Belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah Pesawaran
tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp210.307.248,65

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi Nota, stempel, tulisan dan tanda tangan tidak dibuat oleh penyedia.JB, RMS, CS, RMMI dan AK, Penyedia menjelaskan bahwa pihak entitas memang benar pernah melakukan pemesanan makanan dan minuman namun tidak sebanyak yang tertulis dalam bukti pertanggungjawaban “Tulis BPK

Hal yang sama menurut BPK, juga terjadi dengan Bappeda Kabupaten Pesawaran dimana Belanja makanan dan minuman pada Bappeda menggunakan bukti tidak senyatanya sebesar Rp89.618.850,00.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada penyedia diketahui bahwa Nota, stempel, tulisan dan tanda tangan tidak dibuat oleh
penyedia AKBT, Penyedia menjelaskan bahwa pihak entitas memang benar pernah melakukan pemesanan makanan dan minuman namun tidak sebanyak yang tertulis dalam bukti pertanggungjawaban “Tulis BPK Lampung.

Selanjutnya, BPK Lampung juga menemukan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP3KB) yang diketahui menggunakan bukti tidak senyatanya sebesar Rp121.719.000,00

“Nota, stempel, tulisan dan tanda tangan tidak dibuat oleh penyedia yakni WMK dan RMB Penyedia menjelaskan bahwa pihak entitas memang benar
pernah melakukan pemesanan makanan dan minuman namun tidak sebanyak yang tertulis dalam bukti pertanggungjawaban.” Sebut BPK.

Menindaklanjuti temuan BPK tersebut pemerintah kabupaten Pesawaran melalui tiga OPD terkait telah mengembalikan kepada kas Daerah sesuai dengan rekomendasi yang disebutkan BPK Lampung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Pesawaran belum memberikan jawaban saat dihubungi Lampung Monitor, Senin (17/7/2023).

 

 

Sumber LHP BPK Lampung Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA