Bandar Lampung (LM) : Provinsi Lampung mencatatkan peningkatan angka perceraian sebesar 0,49% pada semester I tahun 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung menunjukkan sebanyak 8.351 perkara cerai diterima oleh Pengadilan Agama di wilayah tersebut.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat mendominasi dengan angka 81,4% atau sebanyak 6.798 kasus, sementara perkara cerai talak tercatat sebanyak 18,6% atau 1.553 kasus.
Lima faktor utama penyebab perceraian di Lampung berdasarkan data PTA Bandar Lampung adalah:
1. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus
2. Faktor ekonomi
3. Salah satu pihak meninggalkan pasangan
4. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
5. Judi
Peningkatan angka perceraian ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat, untuk memberikan pendampingan serta edukasi guna mengurangi konflik dalam rumah tangga. Upaya preventif melalui konseling keluarga dan penguatan ekonomi dinilai penting untuk menekan angka perceraian di wilayah ini.