IMG-20230303-WA0099

Berita Dinilai Tak Berimbang, Kuasa Hukum Kades Sukamarga Lamsel Akan Laporkan ke Dewan Pers Nasional

Kalianda (LM) : Buntut pemberitaan tidak berimbang dan terkesan menyudutkan oleh dua Media On Line di Lampung Selatan yang memuat berita berjudul “ Realisasi APBDes 2022 Dua Desa di Lamsel Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta,”.

Kepala Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan Siadiantori, A, Md akhirnya buka suara.

Melalui tim kuasa hukumnya, pihaknya secara tegas mengatakan, bahwa berita tersebut, “ tidak benar,” ungkap Sopadly Saleh Yunus, SE, SH, M.E,Sy, selaku kuasa hukum Kepala Desa Sukamarga Siadiantori,kepada awak media On Line, pada saat jumpa pers di Kantor Firma Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SATRIA ZMLINE, Kalianda Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut Sopadly menilai, hasil karya jurnalistik yang dihasilkan oleh wartawan media on line tersebut, yang diterbitkan pada Rabu 15 Maret 2023 itu, patut diduga kuat mengandung unsur pelanggaran, karena tidak mengindahkan kaidah kaidah jurnalistik.

Sebab, berita yang dimuat, tanpa adanya upaya memberikan hak jawab atau ruang klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Atas adanya unsur dugaan kuat produk jurnalistik yang dihasilkan mengandung unsur pelanggaran, Sopadly dan rekan secara resmi akan menyurati Dewan Pers Nasional.

Sementara, menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan KANNI No. 301.02117/B/SABER-PUNGLI/KANNI/II/2023 tertanggal 11 Februari 2023, prihal Somasi Terbuka dan Permintaan Klarifikasi untuk menjadi terperiksa atas adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) TA. 2022.

Menurut penilaian Dewan Penasehat Firma LBH SATRIA ZMLINE  Sopadly Saleh Yunus dan tim, surat tersebut patut dipertanyakan legalitasnya. Sebab, surat tersebut terkesan tidak profesional.

Seperti dia menyebut, surat jawaban somasi pertama tertanggal 11 Februari 2023 kepada kantor pusat KANNI oleh pihaknya tidak sampai kepada alamat kantor pusat yang dituju, yakni beralamatkan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, Posko Nasional Satgas Saber Pungli dan Korupsi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Pemberantasan Korupsi KANNI, Jl. Sedap Malam Blok. B No. 180 Jakasetia, Bekasi, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Alhasil, jawaban surat somasi yang diberikan oleh pihak tim kuasa hukum Kades Sukamarga itu kembali lagi.

“ Berdasarkan penjelasan pihak jasa pengiriman, bahwa alamat tersebut tidak dikenal diduga tidak ada. Alhasil karena surat jawaban somasi tidak sampai kepada pihak Kantor KANNI Pusat, maka munculah surat somasi ke 2 kepada klien kami, karena klien kami dianggap tidak kooperatif, ” ungkap Ketua Firma LBH SATRIA ZMLINE Muhamad Muslimin, SH menambahkan.

Kejanggalan demi kejanggalan tentang legalitas surat somasi yang dialamatkan kepada kades Sukamarga Siadiantori tersebut patut dipertanyakan?.

Seperti, Muhamad Muslimin mengatakan,  Surat somasi ke 2 oleh pihak yang mengaku dari Posko Nasional Satgas Saber Pungli Dan Korupsi KANNI tertanggal 15 Maret 2023 tidak sinkron, pada isi poin ke 5.

Dimana, isi surat somasi pada poin ke 5 menyebutkan pihak KANNI mengundang Kades Sukamarga ke kantor untuk mediasi dan musyawarah secara tertutup tercatat Rabu 22 Maret 2022 pukul 10.00 WIBs/d 15.00 WIB.     

“ Secara limitatif surat somasi ini mal administratif. Kita akan berupaya mengambil langkah langkah hukum lanjutan. Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Ali Roni, SH, MH  mempertegas. (*) 

IMG-20230306-WA0139