Bandar Lampung (LM) : Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Pesisir Barat telah melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran untuk kegiatan belanja cetak baleho/spanduk/banner tahun 2023 sesuai dengan rekomendasi BPK Perwakilan Lampung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nya Nomor : tanggal 2 Mei 2024
Hal tersebut diatas diinformasikan oleh Kadis Kominfotiksan Pesisir Barat sebagai bentuk kepatuhan administrasi keuangan dengan tekhnis pengembalian kelebihan pembayaran melalui rekening kas daerah yang telah disetor dalam 3 tahap pada tanggal 05 Juni 2024
Dalam kesempatan ini juga Kadis Kominfotiksan Pesisir Barat menjelaskan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dikarenakan adanya pemahaman dan perhitungan yang kurang tepat dalam realisasi belanja baleho/spanduk/banner, dimana harga yang di SPJ kan senilai Rp 56.000,- per meter dinilai salah oleh tim pemeriksa BPK apabila dihitung include dengan biaya jasa pemasangan. Sedangkan selama ini kami memperhitungkan biaya jasa pemasangan nya include dalam harga Rp 56.000,- permeter tersebut.
“Memang benar ada kelebihan pembayaran pada biaya cetaknya, tetapi apabila include dengan jasa pemasangan saya kira tidak demikian” jelas kadis kominfotiksan Pesisir Barat.