banner lampungmonitor

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Tanggamus ke Kejati Lampung

IMG-20250124-WA0127
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/1/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas senilai Rp. 14,17 miliar dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp. 16,91 miliar.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono, dan Kepala Satgas DPP KAMPUD, A. Juanda, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup rincian modus operandi yang diduga melibatkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Tanggamus.

“Kami telah resmi mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 14,17 miliar, yang terindikasi melibatkan belanja fiktif, mark-up harga kegiatan sebesar Rp. 2,87 miliar, dan belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp. 129 juta,” ujar Seno Aji.

Ia juga menambahkan dugaan korupsi pada belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah yang mencapai Rp. 16,91 miliar. “Dugaan modus operandi berupa mark-up harga kegiatan sebesar Rp. 562 juta dan belanja fiktif minimal Rp. 984 juta,” jelasnya.

Seno Aji meminta Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas kasus ini. “Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius karena dapat mengakar dan merugikan rakyat. Kami mendukung Kejati Lampung agar menegakkan hukum secara tegas,” tegasnya.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius, karena modus operandi tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” ungkapnya.

Laporan dari DPP KAMPUD diterima oleh staf PTSP Kejati Lampung atas nama Nanda. DPP KAMPUD juga berencana menyampaikan laporan ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk memastikan penanganan yang menyeluruh. 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA