Bandar Lampung (LM) : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung Menggelar Diseminasi Layanan Apostille, di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Dinas terkait provinsi Lampung, beberapa Universitas, dan media online dengan menghadirkan narasumber,Grace, S.Sos. dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Drs. Aris Munandar, M.Pd.I. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan
Ria Werma Putri, S.H., M.Hum., Ph.D
Akademisi Fakultas Hukum Universitas
Lampung.
Dalam sambutannya,Kepala Kemenkumham Kanwil Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
terus berupaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik dengan menginisiasi
penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
” Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat,
pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu
dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan
HAM selaku instansi yang berwenang.”Katanya
Sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi dimana
prosedurnya sangat panjang yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI. Konsulat Jenderal Negara Tujuan dan
Kementerian Luar Negeri negara tujuanLayanan Apostille telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 4 Juni 2022.Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.
” Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini,diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dari 66 (enam puluh enam) jenis dokumen publik yang menjadi standar, seperti terkait dalam pengajuan visa,pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri berupa ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.”Jelasnya.
Dirinya menerangkan, Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Dengan disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Saat ini konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Convention Abolishing the Requirement of
Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Ratifiikasi ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus
perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga
Negara Asing diluar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri.Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi.
“Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses
legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit”Ucapnya.
Sorta menambahkan, Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum.
Namun, pada September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille. Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat
“Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi ” Katanya.