Mesuji (LM) : Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dispora Mesuji, Made Louis, kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh aparatur desa yang digelar serentak se – kabupaten Mesuji, Acara yang berlangsung selama dua (hari) di Gedung serba guna (GSG) Taman Kehati tersebut, tidak dipungut biaya (gratis).
” Ya kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu gratis, tidak bayar biaya sewa tempat atau bayar sewa gedung, karena kegiatan itu sudah koordinasi langsung dengan pimpinan Pemda,”terang Made.
Sementara, penyelenggara kegiatan yakni badan kerjasama antar desa (BKAD) hanya menghadirkan atau menggunakan jasa narasumber penyuluhan dalam dua kali (hari), acara pelatihan hukum ini selama 8 jam hasil dari persatu orang narasumber mengisi materi pelatihan dibulatkan selama satu jam. Artinya, kebutuhan pelaksana hanya membayar jasa narasumber delapan jam. Jasa narasumber dibayar perjam, bukan dibayar berdasarkan banyaknya jumlah peserta pelatihan.
Kemudian selaku penyelenggara hanya memperoleh honor, bukan sisa dana kegiatan. Mengingat, anggaran pelatihan hukum ini sumbernya Dana Desa tahun 2023. Jadi seluruh penggunaan dana kegiatan wajib ada bukti bayar, atau pertanggungjawaban belanja yang sah secara hukum. Dan untuk diketahui, pelatihan hukum di hari pertama pada tanggal 4 Desember 2023 melibatkan Polres Mesuji, yang kabarnya hanya sebagai narasumber kegiatan. Begitu pula di hari kedua pelatihan pada tanggal 6 Desember 2023, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji.
Kendati demikian, Sony Imawan atau Ketua (Apdesi) kabupaten Mesuji sekaligus yang juga Kepala Desa (Kades) Mulya Agung, kecamatan Simpang Pematang, ketika diminta keterangan mengenai kegiatan penyuluhan itu, Ia tidak mau memberikan keterangan secara detail terkait pelaksana dan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa DD tahun 2023 lalu. senilai Rp.1 Milyar lebih seperti yang dimaksud.
” Untuk dana publikasi sudah kita bagikan kepada sejumlah teman-teman wartawan beberapa waktu lalu.” Tutup Soni singkat. (San)