Tanggamus (LM) : Merealisasikan Dana Desa(DD) sesuai dengan Rencana Anggaran Pembiayaan (RAP) merupakan hal yang perlu diterapkan karena jika tidak disesuaikan dengan RAP nya sudah jelas bangunan tersebut melanggar aturan yang telah ditentukan
Hal tersebut disampaikan kepala pekon(kapekon) Sukadamai ,kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus kepada media ini Senin(30/10/2023) bahwa menurutnya setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara sudah pasti dibuatkan RAPnya terlebih dahulu dan realisasi harus sesuai dengan RAPnya
“Kalau kami pekon Sukadamai semua pembangun ketika merealisasikannya disesuaikan dengan RAP nya dan itu sudah saya sampaikan kepada semua aparatur pekon dan Tim Pelaksana Kegiatannya (TPK) nya agar mampaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat setempat ” terang Ahmad Rozali yang dikenal ramah dan teman teman wartawan
Sebagai pekon yang dikenal memberikan pelayan yang maksimal kepada masyarakat setempat tersebut mengatakan realisasi DD tahap 1 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Mampaat (KPM) yang berjumlah berjumlah 31 KPM
Sementara pada tahap ke 2 menurut kapekon yang dikenal dekat dengan wartawan yakni pembangunan fisik berupa rabat beton sepanjang 176 M Lebar 2,5 m terletak di dusun 1 serta Rumah layak huni Dusun satu.yg berjumlah sebanyak satu unit .
Terpisah sekretaris pekon (Sekon) setempat Ari Pebrianto saat di wawancarai Senin(30/10/2023) juga membenarkan kalau dipekon Sukadamai sudah merealisasikan DD tahap 1 dan 2 sesuai apa yang disampaikan kapekon karena sebelum merealisasikan DD kapekon selalu koordinasi dengan seluruh aparatur pekon
“Kapekon Sukadamai selalu koordinasi dengan semua aparatur pekon ketika akan merealisasikan DD,jadi di pekon kami tidak ada yang dirahasiakan antara kapekon dengan aparatur pekon terkait realisasi DD tahun 2023 tahap 1 dan 2 “pungkasnya (ajar)