Bandar Lampung (LM) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut kerukunan antar umat beragama di Provinsi Lampung berjalan dengan baik.
Hal ini kata Arinal bisa dilihat dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Provinsi Lampung Pada Tahun 2023 yang meraih angka kinerja 73,3.
“Ini mengindikasikan kondisi kerukunan umat beragama saat ini dalam kondisi yang baik dimana tercipta kondisi yang aman dan rukun,”Kata Arinal, Saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Jadi ke- 60 Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (19/3/2024).
Masyarakat tentu saja menyambut baik apa yang disampaikan Gubernur Lampung tersebut meski ada satu Fakta yang masih harus menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah khusus nya soal tempat ibadah.
Kenyataan yang dialami oleh ratusan Jemaat Advent di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Kota Bandar Lampung ini mungkin masih jauh dari apa yang diharapkan dalam memaknai kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Bagaimana tidak sudah hampir dua tahun tanah yang dibeli dengan cara patungan yang rencananya akan dibangun tempat ibadah namun hingga hari ini tidak kunjung bisa dibangun karena tidak memperoleh Izin dari warga sekitar.
Salah satu Jemaat Advent BKP, Andrianus Adu mengatakan tanah seluas 1500 Meter dibeli pada tahun 2022 lalu seharga Rp 900 Juta tadinya akan dibangun tempat ibadah untuk Jemaat Advent yang selama ini sudah puluhan tahun tidak memiliki tempat ibadah.
Selama bertahun-tahun Jemaat Advent melakukan ibadah dari rumah kerumah secara bergilir.
“Pada saat minta izin warga beberapa tokoh masyarakat disini menolak untuk izin rumah ibadah padahal warga lain udah mengizinkan” Kata Andrianus.
“Kondisi tanah sebenarnya tidak berada di tengah pemukiman karena berbatasan dengan sungai dan kebun tapi tokoh masyarakat tidak mengizinkan sehingga kami tidak bisa melanjutkan pembangunan “Jelasnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan warga namun belum ada titik terang kapan tempat ibadah tersebut bisa dibangun.
” Sudah kami mediasi dengan kelurahan dan warga tetapi belum ada titik terang sehingga kami kebingungan harus bagaimana lagi semoga pemerintah bisa memberikan solusi terkait persoalan ini “Katanya.
Aturan mengenai pendirian tempat ibadah saat ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.
Namun, menteri agama RI Yaqut Cholil Qoumas berencana menyederhanakan aturan syarat pendirian rumah ibadah sebagai respons atas beragam kejadian penolakan rumah ibadah yang menyebabkan kericuhan di sejumlah daerah.
Menurut Yaqut, syarat pendirian rumah ibadah nantinya cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.
“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6/2023) dilansir dari CNN Indonesia.