Ketua Komisi III DPRD Mesuji Tanggapi Temuan BPK Terkait Dinas Pendidikan Mesuji

IMG-20240606-WA0279
Banner-Panjang

Mesuji (LM) : Menanggapi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) provinsi Lampung terkait belanja bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak sesuai ketentuan. pada dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mesuji. ini tanggapan ketua komisi III dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Mesuji.”

” Iya saat ini kita lagi dalami akan kita tindaklanjuti dan Kita soroti pada rapat hearing nanti, jadi saya belum ada jawaban apa-apa sekarang, terkait temuan BPK itu, apakah benar adanya atau ada kesalahan dalam pemeriksaan.”ujar Yuliani ketua komisi III DPRD Mesuji.

” Mengingat angkanya sangat fantastis, jadi nanti kita akan dalami lagi pada rapat hearing minggu depan, kebetulan kita ada jadwal rapat hearing komisi jadi nanti temuan-temuan BPK itu akan kita bagi per/komisi supaya lebih rinci jadi untuk informasi selanjutnya di minggu depan.”ungkapnya kepada wartawan saat dihubungi melalui via ponsel.

Pasalnya belanja bantuan operasional sekolah Bos tidak sesuai ketentuan Pemkab Mesuji pada laporan realisasi anggaran tahun 2022 menyajikan belanja barang dan jasa dana BOS sebesar Rp.27.074.744.829.00 dengan realisasi sebesar Rp. 24.852.126.058.00 atau 91,79 persen.dari anggaran. Berdasarkan hasil wawancara dan review dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS yang dilakukan secara uji petik diketahui terdapat permasalahan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS.

Berdasarkan uji petik terhadap tujuh sekolah diperoleh informasi bahwa terdapat belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada tujuh sekolah sebesar Rp.110.047.000,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen SPJ pada berita acara wawancara dengan kepala sekolah dan bendahara Bos pada masing-masing sekolah diperoleh informasi bahwa SPJ dibuat secara sepihak oleh sekolah dengan meminta nota kosong ke toko terkait pihak sekolah mengaku melakukan belanja barang jasa namun nilainya tidak sama dengan yang tercantum pada SPJ Bos nilai yang tercantum pada SPj lebih besar daripada pembelian sebenarnya pihak sekolah mengakui bahwa hal ini dilakukan untuk menutupi biaya operasional sekolah yang tidak bisa diambil dari dana BOS.

Pembayaran honorium tidak sesuai juknis sebesar Rp.174.700.000,00 berdasarkan review dokumen atas penggunaan dana BOS pada SDN dan penyandingan data pemberian honor dengan data pokok pendidikan dapodik diketahui bahwa terdapat pengeluaran untuk honorium kepada guru yang tidak sesuai ketentuan pada 13 sekolah sebesar Rp.174.700.000 honor tersebut dibayarkan kepada guru aparatur sipil negara ASN anggota komite sekolah guru honorer yang tidak terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik) guru honorer yang tidak memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan tidak sesuai SK kepala sekolah

Berdasarkan penelusuran buku kas umum bku dan konfirmasi dari sekolah SDN dan SMPN terdapat total belanja langganan koran pada 148 sekolah SDN dan SMPN selamat tahun 2022 sebesar Rp. 680.672.000,00 belanja koran dilakukan melalui koordinator pengawas korwas sekolah yang tersebar pada 7 kecamatan di kabupaten Mesuji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas buku kas umum (BKU) sekolah dan bukti setoran pajak diperoleh informasi bahwa terdapat pajak bos yang telah dipungut pada tahun 2022 sebesar Rp.715.716.646.40. pada tahun 2022 telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp.238.006.681,11. Dan sisanya sebesar Rp.477.709.965, 29 masih belum disetor sampai dengan sekarang.

Berdasarkan wawancara secara uji petik ketujuh sekolah diperoleh informasi bahwa pajak telah dipungut namun tidak disetor disebabkan oleh kelalaian bendahara dalam melakukan pungutan pajak.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp.110.047.000,00 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp.174.700.000.00 atas penggunaan dana BOS pada 18 sekolah
Pemborosan keuangan daerah atas belanja koran sebesar Rp.680.672.000,00 dan resiko penyalahgunaan atas keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp.477.709.965,29

Hal tersebut terjadi karena kepala dinas pendidikan dan kebudayaan selaku penanggung jawab tim Bos reguler tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program Bos reguler di lingkup kabupaten Mesuji sesuai ketentuan, dan tim manajemen Bos dinas pendidikan dan kebudayaan tidak melakukan verifikasi terhadap kesesuaian penggunaan dana BOS dengan juknis. (San).

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA