Masyarakat Minta Rekanan Pengerjaan Rehab Pintu Klep di Biltarejo Pringsewu Disangsi

IMG_20240702_153841
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : CV. Abiyan Nata Karya (ANK) perusahaan rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu ,Lampung diduga tidak mengikuti petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan dinas PUPR serta diduga ada pembiaran dari pengawas dinas PUPR  kabupaten Pringsewu sehingga proyek rehabilitasi pembuang (pintu Klep ) tersebut yang terletak di pekon Blitarejo menggunakan batu bekas .

Menyikapi hal tersebut tokoh masyarakat setempat mengatakan perusahaan yang tidak menepati ketentuan yang telah ditetapkan dinas PUPR kabupaten Pringsewu selayaknya di blacklist karena sudah jelas merugikan masyarakat dan menguntungkan diri sendiri.

” Perusahaan tersebut selayaknya di blacklist oleh dinas PUPR kabupaten Pringsewu ,karena bisa saja suatu saat nanti akan mengulangi perbuatannya tersebut demi keuntungan semata Tampa memperhatikan kwalitas dari pekerjaan tersebut ” tegas tokoh masyarakat setempat  yang enggan namanya ditulis, Selasa (02/07/2024).

Lanjut tokoh tersebut bukan hanya di blacklist tetapi hasil pekerjaan tersebut sebaiknya ditunda dulu untuk di provisional hand over (PHO) atau Serah Terima Pertama hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa secara menyeluruh.

” Kami sebagai masyarakat hanya meminta dinas PUPR kabupaten Pringsewu menunda PHO hasil pekerjaan CV.ANK” bebernya

Bukan hanya mendapatkan tanggapan tokoh masyarakat setempat , Dinas PUPR kabupaten Pringsewu melalui kepala bidang (Kabid) Pengairan dan sumber daya air Wiyanto menjelaskan kalau CV .ANK memakai batu bekas tidak ada perintah dari dinas PUPR .

“Itu sudah jelas menyalahi karena Dinas PUPR tidak pernah memerintahkan demikian tetapi sesuai  petunjuk yang sudah diberikan ,ini kami akui ada kelemahan pengawas dan unsur kesengajaan dari pihak rekanan ” terang Wiyanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (02/07/2024).

Proyek yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten Pringsewu tersebut yang di laksanakan oleh CV ABN dengan nilai kontrak Rp198.363.000.00(Seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu)
(Indra)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA