Bandar Lampung (LM) : Seorang warga Pahoman, Bandar Lampung, Norma Trimadi (45), melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung bernama Suparno ke Inspektorat Provinsi Lampung. Laporan tersebut terkait belum dikembalikannya uang milik suami Norma yang dipakai oleh Suparno sejak tahun 2020.
Norma menjelaskan, uang senilai Rp 100 juta yang diberikan kepada Suparno awalnya disebut akan digunakan untuk keperluan pekerjaan proyek. Namun, hingga empat tahun berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan secara keseluruhan meskipun sudah beberapa kali diminta secara langsung.
“Saya sudah berulang kali meminta Suparno untuk mengembalikan uang itu, tetapi tidak ada kejelasan sampai sekarang. Karena itu, saya memutuskan melaporkan hal ini ke Inspektorat Provinsi Lampung agar ada tindak lanjut,” ujar Norma kepada media, Senin (16/12/2024).
Norma berharap Inspektorat dapat menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti bersalah. “Sebagai ASN, perilaku ini mencoreng integritas dan mencederai kepercayaan masyarakat. Saya harap ada keadilan dalam kasus ini,” tegasnya.