Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di Way Kanan Rp 619 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

IMG-20240720-WA0004
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM)  : BPK mengungkap sejumlah persoalan terkait pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN pada 22 OPD dan 2 BLUD di Kabupaten Way Kanan.

Dalam Laporannya BPK menyebutkan, Realisasi belanja pegawai pada 22 OPD dan 2 BLUD di Pemkab Way Kanan tidak sesuai ketentuan.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menemukan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 20 ASN pada 10 OPD yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 497.016.300,00.

“Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran belanja pegawai berdasarkan data kehadiran pegawai pada aplikasi siap kerja pemkab Way Kanan diketahui terdapat kelebihan pembayaran Gaji dan tunjangan 20 orang ASN di 10 OPD sebesar Rp 497.016.300,00″ Tulis BPK.

BPK juga menemukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) Dokter spesialis RSUD ZAPA tidak sesuai dengan tingkat kehadiran sebesar Rp 82.404.925,00.

“Hasil pemeriksaan kertas kerja TPP dibandingkan dengan bukti pengeluaran Kas, menunjukkan pembayaran TPP kepada Dokter Spesialis tidak memperhatikan tingkat kehadiran Dokter spesialis, berdasarkan hasil perhitungan ulang TPP bulan Januari s.d. Juni 2023 dengan tingkat ketidakhadiran mengurangi 40% dari TPP, dan Bulan Juni s. d. Desember 2023 tingkat ketidakhadiran mengurangi 100% TPP, sehingga terjadi kelebihan pembayaran TPP kepada 15 orang Dokter spesialis yang berstatus ASN sebesar Rp 82.404.925,00 “Tulis BPK.

Kemudian terdapat pembayaran tunjangan jabatan struktural, Fungsional, dan tunjangan umum kepada 49 ASN yang sedang cuti besar pada 15 OPD dan 1 BLUD tidak sesuai ketentuan.

” Hasil pemeriksaan dokumen gaji diketahui tunjangan jabatan struktural, fungsional dan tunjangan umum kepada 49 orang ASN yang cuti besar tahun 2023 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 36.634.000,00 “Sebut BPK.

Selanjutnya pembayaran gaji 2 orang ASN yang masuk usia pensiun dan 1 ASN meninggal dunia tidak sesuai ketentuan.

“Pembayaran gaji atas 2 ASN yang memasuki usia pensiun tidak sesuai dengan tanggal gaji terakhir yang tertera dalam SK Bupati Way Kanan, sementara ahli waris 1 ASN yang meninggal dunia masih menerima pembayaran gaji terusan melebihi ketentuan peraturan pemerintah No 49 Tahun 1980 tentang PNS” Sebut BPK.

Kemudian BPK juga menemukan, pembayaran tunjangan Fungsional kepada 3 orang ASN Dinas Kesehatan yang sedang menjalani tugas belajar tanpa jabatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 8.640.000,00.

“Tiga ASN Dinas Kesehatan menjalani tugas belajar dan diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Juni 2022 namun, hingga hingga Desember 2023 masih dilakukan pembayaran atas tunjangan jabatan fungsionalnya, yang seharusnya 3 ASN tersebut tidak lagi menerima tunjangan mulai bulan Januari 2023 ” Sebut BPK.

Beberapa Persoalan tersebut kata BPK mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP pada 22 OPD dan 2 BLUD sebesar Rp 619.311.025,00 sehingga BPK merekomendasikan kepada OPD terkait untuk segera mengembalikan Kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.

 

Sumber :
LHP BPK Nomor : 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA