Pemkot Metro Bersama Kejari Teken Nota Sepakat Tentang Hukum Bidang Perdata

IMG-20230330-WA0211
Banner-Panjang

Kota Metro (LM) : Pemerintah Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro menandatangani nota kesepakatan bersama, tentang Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Bidang Tata Usaha Negara di aula Pemda Bumi Sai Wawai. Kamis (30/3/2023).

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan hari ini kita ada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Metro dengan Pemerintah Kota Metro dalam hal penanganan permasalahan hukum di Bidang( DATUN ) Perdata dan Tata Usaha Negara,”ungkapnya.

“Yang bertandatangan perjanjian ini antara lain dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Sekretariat Daerah Kota Metro, sudah dilakukan penandatanganan sebanyak 21 OPD dan masih ada 6 OPD yang nanti akan menyusul,” ungkapnya pula.

Sekda pun menjanjikan akan segera melakukan koordinasi kepada OPD yang belum, terkait permasalahan yang belum ikut penandatanganan perjanjian.

“Untuk yang belum ikut penandatanganan kami dari Pemerintah Daerah terutama dari Sekda akan melakukan koordinasi kembali untuk hal ini. Dan kami akan meminta tolong kepada Kabag Hukum, dinas mana aja yang belum, maka kami akan melakukan koordinasi kembali untuk kita sampaikan ke mereka,” paparnya.

“Ini adalah kerjasama yang saling menguntungkan karena Kejaksaan di dalam undang-undang mengatakan bahwa pengacara negaranya ada di Kejaksaan, dan ini kita butuhkan dalam permasalahan dalam bidang Datun,” tegas sekda Bangkit Haryo Utomo.

Dalam kesempatan yang sama Virginia Hariztavianne, S.H., B. Bus., M.M., M.H.. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Metro menambahkan, penandatanganan perjanjian kerjasama kali ini dilakukan dengan 3 OPD dengan masa perjanjian 2 tahun dan akan diperpanjang dan masih 6 lagi yang belum menandatangani.

“Sebelumnya Pemkot telah menandatangani perjanjian tepatnya di 22 November 2002, itu bidangnya memang di sini Pemkot Metro tapi bidang OPD nya beda dari yang saat ini,” Ungkapnya.

“Seperti yang telah Sekda katakan ada 6 lagi yang belum, karena memang untuk menariknya agak sulit, mungkin karena mereka belum yakin dengan Kejaksaan di Metro namun kalau sudah ada permasalahan hukum baru akan timbul rasa percaya sama kita.”  Ungkapnya.

“Coba tanya dengan Kabag Hukum yang sudah beberapa kali mendampingi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alhamdulillah sukses, waktu itu Pak Walikota, Pak Sekda dan dari dinas PUTR, mereka yang pernah digugat semua bisa berhasil kita tangani,” tambahnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA