Pengelolaan PAD Kabupaten Mesuji Tahun 2023 Kurang Tertib

IMG-20240709-WA0109
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pengelolaan pendapatan asli daerah PAD Mesuji kurang tertib. pasalnya Pemkab Mesuji pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan asli daerah sebesar Rp.77, 747,722,619,00 dan terealisasi sebesar Rp.79,381,978,372,84 atau sebesar 102,10%.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LHP badan pemeriksa keuangan BPK yang dilakukan belum lama ini, atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Mesuji tahun 2022 nomor 27 B/LHP/XVIII.BLP/05/2022 tanggal 9 Mei 2023. mengungkapkan temuan dengan status belum sesuai rekomendasi pada pendapatan retribusi antara lain sebagai berikut yakni.

– penetapan anggaran pendapatan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu belum mempertimbangkan data potensi retribusi daerah.
– pedagang yang menempati kios dan hamparan tidak didukung dengan surat perjanjian atas retribusi pasar grosir dan atau pertokoan dan pengelolaan karcis atas retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tidak tertib
– keterlambatan penyetoran retribusi pelayanan pasar.

Atas permasalahan tersebut BPK provinsi Lampung merekomendasikan kepada PJ Bupati Mesuji agar memerintahkan
– TAPD dalam menyusun anggaran pendapatan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu memperhatikan data potensi retribusi daerah.
– kepala dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir atau pertokoan melakukan pemutakhiran data pedagang setiap pasar yang dikelola pemerintah kabupaten yang mengenakan retribusi sesuai dengan ketentuan,dan
– bendahara penerimaan dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan dan dinas perhubungan melakukan penagihan retribusi secara tertib.

Tindak lanjut Pemkab Mesuji atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per semester 2 tahun 2023 adalah berupa surat Bupati Mesuji kepada TAPD dan kepala organisasi perangkat daerah OPD terkait untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, tetapi masing-masing OPD belum melakukan tindak lanjut sesuai rekomendasi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan BPK provinsi Lampung atas pengelolaan pad tahun 2023 diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut yakni pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian rumah susun belum tertib.

Dinas perumahan dan kawasan permukiman menganggarkan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian rumah susun tahun 2023 sebesar Rp.252,000,000,00 dan terealisasi sebesar Rp,94.008,233,00 atau hanya sebesar 37,30% dari anggaran.

Kondisi tersebut jelas tidak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara. Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dan peraturan daerah kabupaten Mesuji nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan daerah kabupaten Mesuji nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mesuji nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Permasalahan di atas mengakibatkan pemerintah kabupaten Mesuji tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian rumah susun yang tertunggak, kehilangan pendapatan atas pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir atau pertokoan dan kehilangan potensi penerimaan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan atas penetapan sewa toko dan Los lebih rendah dari perda sebesar Rp.128,952, 000,00. Dan resiko penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disetor tidak tepat waktu.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh kepala OPD terkait belum sepenuhnya melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan pendapatan retribusi yang menjadi tanggung jawabnya. Dan kepala bidang pemukiman dinas perumahan dan kawasan permukiman belum optimal melakukan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian rumah susun yang tertunggak.

Tak hanya itu, kepala bidang perdagangan dinas koperasi UKM perindustrian dan perdagangan belum optimal melakukan pengelolaan pasar dan belum melakukan pemungutan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, dan kepala bidang prasarana dan keselamatan dinas perhubungan belum optimal melakukan pengawasan atas penyetoran retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. (San).

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA