Pj Bupati Tulang Bawang Melarang Warga Gelar Hajatan di Malam Hari

IMG-20230208-WA0167
Banner-Panjang

Tulang Bawang (LM) : Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan.MM. mengatakan melarang seluruh masyarakat se -Tulang bawang khususnya masyarakat se kecamatan Menggala Tulang Bawang menggelar pesta atau hajatan di malam hari.

Larangan tersebut di katakan Pj Bupati Qudrotul Ikhwan, melalui rapat dengan pihak terkait mengenai aturan dan Larangan menggelar hajatan pesta yang akan dilakukan oleh masyarakat menggala tuba.

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengatakan jika dirinya melarang masyarakat kecamatan Menggala khususnya untuk melakukan kegiatan pesta atau hajatan di malam hari, sebab menurut Bupati dirinya paling benci terhadap masyarakat khususnya di kecamatan Menggala yang kerap hobi menggelar kegiatan pesta atau hajatan yang di lakukan hampir setiap hari oleh masyarakat.

“Apalagi pesta atau hajatan itu di gelar atau dilakukan setiap malam hari itu tidak boleh sebab melanggar aturan kepribadian masyarakat dan bangsa itu sendiri,” Ujar Qudrotul Ikhwan, “

Kemudian melalui SK Pj Bupati pada Januari 2023 ini, Bupati Qudrotul Ikhwan menegaskan melalui SK mengenai aturan dan Larangan kegiatan pesta atau hajatan di malam hari di Menggala, dan menetapkan jika seluruh masyarakat se-kabupaten Tulang Bawang khusus nya di kecamatan Menggala di Larangan keras mengadakan acara pesta atau hajatan di atas Jam 17.00.wib.

“Dimana peraturan tersebut berlaku sejak maret 2023 ini tanpa ada pengucualian dan berlaku hanya untuk masyarakat se-kabupaten Tulang Bawang, jadi mulai 1 maret ini seluruh masyarakat se -Tulang bawang khususnya se kecamatan Menggala di Larangan menggelar kegiatan pesta atau hajatan dalam bentuk apapun kecuali di pagi hari hingga jam 5 sore saja dan selanjutnya tidak di perbolehkan dengan alasan apapun,” Tegas Pj Bupati Qudrotul Ikhwan.

dan apabila masih kedapatan ada masyarakat yang melanggar aturan yang telah di buat dan di tetapkan oleh nya, maka masyarakat tersebut akan dikenakan sanksi berat. seperti seluruh Fasilitas peralatan yang digunakan dalam kegiatan pesta atau hajatan tersebut akan di sita, melalui petugas pol PP.

” Jadi jangan coba-coba ya melanggar kalau tidak mau saya bubarkan dan saya sita semua peralatan pesta atau Hajatan yang digunakan” . tegasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA