Pringsewu (LM) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 30 Januari 2022.
Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan Heri Iswahyudi dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut. “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu lalu. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan mendorong Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, penyidik akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.
“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ujar Raden Wisnu Robi Wicaksono.
Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu dalam menangani kasus ini. “Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun itu, jika terbukti bersalah, harus ditindak. Jujur saja, jiwa saya terpanggil untuk berjuang, karena ini menyangkut anggaran yang berkaitan dengan pengembangan Islam. Kok tega-teganya dikorupsi,” ujarnya dengan nada tinggi.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Rustian dan Tari. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.