Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemkab Mesuji, PN Menggala Hadirkan Saksi Penggugat

IMG-20240202-WA0005
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Jika sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri (PN) menggala melakukan sidang objek kali ini majelis Hakim melaksanakan sidang saksi penggugat berlangsung di ruang sidang terbuka gedung pengadilan negeri (PN) menggala. Kabupaten Tulang bawang, provinsi lampung.

Sidang saksi penggugat yang dilaksanakan oleh majelis hakim tersebut, yakni dalam perkara perbuatan melawan hukum, selaku  tergugat pemkab Mesuji serta turut tergugat kades sungai badak, dan sebagai penggugat H. Karnio.”Kamis (01/02/24).

Hadir dalam acara sidang tersebut yakni kuasa hukum keluarga H.Karnio/(Wak Nyok) lembaga bantuan hukum (LBH) Penyandang Disabilitas Indonesia (PLEDI) Khaerul Saleh, Hakim ketua dan Hakim anggota, tergugat pemkab Mesuji, yang diwakili oleh Putrawan Kabid pertanahan dinas perkim Mesuji, Riko penasehat hukum, dan turut tergugat kades sungai badak Anita Yana,

“Ya bahwa benar tanah dan tanaman yang tumbuh di tanah yang di gugat saat ini, dulu nya ditanami pohon karet, yang saya jual dan dibeli oleh H.karnio.”Ucap Banhar (62) Salah satu Saksi penggugat dihadapan majelis hakim saat sidang berlangsung.

Selaku saksi penggugat mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan pihak penggugat H. Karnio, di hadapan majelis hakim PN Menggala dan tergugat pemkab Mesuji.

” Ya saya tidak ada hubungan keluarga dengan H. Karnio, saya hanya kenal saat melakukan transaksi jual beli tanah pada waktu itu saja.”pungkasnya.

Selanjutnya Penegasan oleh majelis hakim atas keterangan saksi 1 saksi 2 dan saksi 3 yang merupakan saksi penggugat. Majelis hakim PN menggala menginstruksikan bahwa sidang kesimpulan yang seharusnya tanggal 8 februari dibatalkan dan dimajukan Pada hari kamis tanggal 22 februari 2024. mendatang.

Terpisah ketua LBH (Pedi) penyandang distabilitas Indonesia, Khaerul Saleh mengatakan, jadi atas keterangan tiga orang saksi penggugat setelah dilakukan sidang oleh majelis hakim dan sudah ditanya dan mereka menyebutkan detailnya, baik dari penggugat maupun dari majelis hakim dan dari tergugat maupun turut tergugat mereka menjelaskan-sejelas-jelasnya bahwa benar tanah milik pak Haji Karnio lokasinya memang berada di komplek perkantoran pemda mesuji dan tidak pernah dihibahkan.”tutupnya singkat. (San).

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA