banner lampungmonitor

Tanah Milik Pensiunan TNI di Candi Mas Natar Dibangun Perumahan Tanpa Izin

IMG_20250130_150333
Banner-Panjang

Lampung Selatan (LM) : Tanah seluas 4 hektare di Dusun Bangun Sari, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, milik almarhum Kolonel (Purn) Tugiyono, kini tengah dibangun perumahan dan beberapa bangunan tanpa izin dari pihak keluarga pemilik. Padahal, keluarga pemilik yang berdomisili di Bekasi tidak pernah memberikan persetujuan terkait pembangunan tersebut.

Atas kejadian ini, istri almarhum, Darsini, melalui kuasa hukumnya berencana menggugat pihak-pihak yang diduga menguasai dan membangun di atas lahan tersebut tanpa hak.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025), Mistorani, salah satu penerima kuasa atas pengurusan tanah tersebut, menjelaskan bahwa tanah milik almarhum Tugiyono memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli.

“Dari luas tanah 400 x 100 meter, sebanyak 27.400 meter persegi telah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada 3 Februari 2003. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, tanah yang telah bersertifikat ini kini telah dibangun perumahan,” ujarnya.

Mistorani menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah tersebut.

“Kami sebagai pihak yang diberi kuasa untuk mengurus tanah milik almarhum Bapak Tugiyono akan melaporkan semua pihak yang menduduki lahan tersebut kepada penegak hukum,” tegasnya.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA