Terkait Insentif RT, Pernyataan Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung Menuai Reaksi

IMG_20221108_044238
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pernyataan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan yang menyebutkan bahwa Insentif RT bukan kewajiban pemkot Bandar Lampung, mendapat kritikan. 

Salah satu Pamong yang enggan namanya disebutkan, mengaku kecewa dengan pernyataan tersebut, karena menurutnya meski pemberian insentif kepada para Pamong bukan kewajiban namun hal itu merupakan janji dari Walikota

“Kita sadari memang insentif itu bukan kewajiban dari pemerintah kota tetapi itu merupakan janji walikota kepada kami sehingga itu tentu saja sudah masuk dalam rencana kerja walikota juga ” Ungkapnya, kepada media ini, Senin (7/11/2022).

Dirinya menambahkan, statemen Plt Kepala BPKAD itu menurutnya, hanya akan memunculkan permasalahan baru bagi pemerintah kota Bandar Lampung

“Sementara masalah lama juga belum tuntas seperti masalah gaji PPPK, gaji tenaga kebersihan, masalah Tukin PNS dan masalah koperasi Betik Gawi, saya yakin hal tersebut adalah bom waktu bagi Pemkot apalagi jumlah pamong yang ribuan ditambah jumlah Linmas yang juga ribuan.”Ujarnya.

Dilansir dari sejumlah Media, Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung M Nur Ramdhan, mengatakan, pemerintah tidak diwajibkan membayar Insentif karena kata dia, insentif merupakan hadiah yang dibayar sesuai keuangan daerah masing-masing.

“Sebetulnya insentif itu bukan kewajiban, beda dengan gaji tenaga kontrak, dan PPPK. Kalau insentif iya melihat kemampuan keuangan, jika dananya ada dan cukup pasti kita bayarkan,” katanya kepada RMOLL Lampung. (*)

 

 

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA