banner lampungmonitor

30 Kali Disetubuhi, Gadis SMA Asal Kota Gajah Laporkan Pacar Ke Polisi

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Seorang pelajar SMA berinisial ADL (17) asal Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, melaporkan pacarnya, HNF (22), ke Polsek Punggur atas dugaan tindakan rudapaksa yang telah berlangsung sejak Juli 2024. Pelaku saat ini telah ditahan oleh jajaran Polsek Punggur.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, yang mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan hubungan suami istri secara paksa dengan korban sebanyak 30 kali. “Pelaku telah kami tangkap pada Minggu (2/3/25) setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/25).

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian pertama terjadi pada Juli 2024, ketika HNF menjemput ADL dan membawanya ke rumahnya. Awalnya, keduanya hanya berbincang di ruang tamu sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, pada pukul 14.00 WIB, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. “Korban sempat menolak dan ingin pulang, tetapi pelaku mendekap, membungkam mulut, dan menguncinya di kamar,” jelas Kapolsek.

Setelah kejadian pertama, aksi rudapaksa tersebut terus berulang. Pelaku diketahui menggunakan modus dengan mengumbar janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. “Namun, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi pada 28 Februari 2025,” tambah Kapolsek.

Kasus ini akhirnya berujung pada penangkapan HNF, yang kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA