IMG-20230303-WA0099

61 Orang di Way Kanan Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Way Kanan (LM) : Puluhan warga di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjadi korban penipuan berkedok Arisan

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna Melalui Kapolsek Blambangan Umpu A. Yudi Taba, peristiwa itu berawal saat tersangka YA (47) dan para korban sepakat mengadakan Arisan, namun uang arisan tersebut diduga dibawa kabur tersangka.

” Berawal pada bulan Januari 2022 dan bulan April tahun 2022 terlapor inisial YA bersama korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 (delapan puluh tiga) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan Januari dengan iuran pembayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.” Katanya, Senin (26/12/2022).

Selanjutnya pada Slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 (enam puluh satu) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan April dengan slot pembayaran Rp. 500.000, (lima ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.

Pada hari yang sama yaitu hari Senin serta hari Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya yaitu sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta) untuk Slot 200 serta sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Slot 500.

“Saat korban dan para saksi datang kerumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut baik Slot 200 dan Slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada hari Senin 05 Desember 2022, namun pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada hari Kamis 08 Desember 2022.”Bebernya.

Namun setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga hari Kamis (08/12/2022), pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut, hingga hari Jumat (09/12/2022) korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya dan rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong.

“Atas kejadian ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya, akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp 95.000.000, (sembilan puluh lima juta).” Jelas Kapolsek.

Tersangka akhirnya ditangkap pada hari Jumat, (23/12/2022 ) pukul 13:30 WIB, di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun” Tegasnya.

IMG-20230319-WA0061
IMG-20230306-WA0139