IMG-20230303-WA0099

Akibat Judi Online, Pria di Lampung Tengah Nekat Merampas Tas Pengendara Motor

Lampung Tengah (LM) : Gara gara ingin top up saldo untuk bermain judi online serta membayar hutang, NY Als Welkomet (27) warga Gaya Baru I, Kecamatan. Seputih Surabaya, Lampung Tengah nekat membegal korbannya, berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung, Selasa malam (29/11/22).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“NY Als Welkomet ditangkap petugas, berdasarkan laporan korban Winda (20) warga Kp. Gaya Baru VI, Kecamatan. Seputih Surabaya, Kabupaten. Lampung Tengah.”Jelasnya.Rabu (30/11/2022).

Dimana, pada Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 17.45 WIB lalu, korban yang baru saja lepas bekerja hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor, tiba-tiba sampai di rawa kembar Gaya Baru VII, korban diberhentikan oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

“Karena takut, korban langsung tancap gas,”Katanya

Melihat korban hendak kabur, lantas pelaku menarik kerudung yang membuat korban terjatuh dari sepeda motornya.

“Saat korban terjatuh, kemudian pelaku menodongkan sajam jenis pisau dapur dan langsung mengambil tas korban yang ikut terjatuh,”tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.

“Di dalam tas korban yang diambil pelaku itu,kata Kapolsek terdapat 1 unit Hp merk Redmi 6A dan uang tunai Rp.275 ribu,”paparnya.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

“Kemudian,pada Selasa (29/11/22) malam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Redmi 6A milik korban,”tegasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kepada petugas , ia mengaku nekat membegal korban, karena terlilit hutang serta untuk bermain judi online,”ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’Pungkasnya (*).

IMG-20230306-WA0139
IMG-20230308-WA0080