Lampung Utara (LM) : Seorang pria berinisial STR usia 41 Tahun asal Desa Wiratama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Lampung, ditangkap Polisi karena menggadaikan emas palsu berupa 3 buah gelang dengan berat 14,93 gram di PT Pegadaian Syariah Cabang Radin Intan Kotabumi pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 10.30 wib.
Menurut Polisi, kejadian bermula pada hari Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 10.30 wib tersangka datang ke kantor PT. Pegadaian dengan membawa barang gadaiannya berikut lembar fhoto copy identitas palsu.
“Bermodalkan itu sehingga ia pun mendapatkan pinjaman sebesar Rp 9.100.000,- (Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah), setelahnya tersangka pergi.” Jelas Kasat reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama. Jumat (16/6/2023)
“Pada sore nya pukul 16.00 wib petugas kita mendapatkan informasi bahwa di kantor Pegadaian ada seorang laki-laki yang diamankan inisial WKD yang juga akan menggadaikan emas palsu menggunakan identitas berupa fhoto copy KTP tetapi berbeda dengan KTP aslinya milik pelaku, petugas kita datang dan mengamankannya (WKD)”Sambung AKP Eko
Tim TEKAB 308 melakukan pengembangan kemudian diperoleh keterangan bahwa ada orang lainnya sedang berada di Hotel Jaya Raya Kecamatan Abung Selatan.
“Mengetahui hal itu, petugas kita langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang masing-masing SRH dan STR, selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolres Lampung Utara” Ujarnya
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, terhadap STR ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih sebagai saksi karena belum di temukan bukti
“Barang bukti yang kita sita berupa 3 (tiga) buah gelang berwarna kuning emas diduga palsu berat 14,93 gr, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian gelang toko perhiasan Mas Delima serta beberapa lembar photo copy lainya yang berkaitan perkara.” Lanjut nya