Lampung Timur (LM) : Seorang Ketua RT berinisial NG (63) di Labuhan Maringgai Lampung Timur dibekuk polisi karena mencabuli dua anak perempuan yang masih berusia 8 tahun dan 9 Tahun.
Menurut Polisi, Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 16.00 sore.
“Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban ini, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam” Kata Kapolsek Labuhan Maringgai,Kompol Yusvin Agunan, Selasa (29/8/2023).
Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal tersangka, dan Petugas Kepolisian gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, serta Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga telah menyita beberapa pakaian para korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut” Jelas Kapolsek.