Way Kanan (LM) : Seorang anak berusia 3,5 Tahun di Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan Lampung menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria
Menurut polisi, Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 25 November tahun 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, saat itu ibu korban mendapat cerita dari anaknya yang mengeluhkan kemaluannya sakit sehabis berbelanja di toko milik pelaku.
“Sepulang dari membeli makanan tersebut bagian intim korban merasa sakit karena dipegang oleh pelaku SK saat di toko milik pelaku yang berada tepat berhadapan rumah korban” Ungkap Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afriyanto. Jumat (23/12/2022).
Kemudian, Ibu korban langsung membawa korban ke Bidan untuk mengecek kemaluan korban, karena kurang puas Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa gumawang Oku Timur Sumsel.
“Tidak Terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Buay Bahuga ” Kata Kapolsek.
Pelaku yang berinisial SK (41) akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (20/12/2022) saat sedang mengendarai mobil
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Kata Kapolsek. (*)