Way Kanan (LM) : Seorang anak di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pria .
Polisi mengatakan, korban dijemput oleh salah satu pelaku saat pulang sekolah, kemudian dibawa ke perkebunan sawit dan dipaksa untuk menuruti keinginan pelaku.
“kejadian pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 06:30 WIB korban pamit untuk berangkat ke sekolah namun, pada saat pukul 13.30 WIB ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah namun tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kampung Gelombang panjang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan yang biasanya korban singgah tetapi korban tidak ada.”Kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Jumat (8/9/2023).
Selanjutnya ibu korban mendapatkan kabar bahwa Mawar dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG lalu Ibu Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Kepala Kampung, dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang namun di rumah tersebut tidak ada orang.
“Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar dari saksi saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.”
“Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.” Sambungnya.
Menurut keterangan korban bahwa pada saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa Baradatu sampai di kebut sawit yang berada di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.
“Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH sampai ditempat pelaku lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada dirumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.” Jelas Kasat
“Pelaku SH ditangkap pada hari Kamis, (24/8/2023) pukul 15:00 di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO ,” Pungkasnya.