Anggota DPRD Lamteng Ditetapkan Tersangka Tewasnya Warga Tertembak Senjata Api

IMG_20240707_142337
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia akibat tertembak senjata api.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah,  pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar dari pistol MSM.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan Pelaku diamankan berikut barang bukti senjata api dan peluru.

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di  Jalan Cempaka  Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga  Bumi Nabung Timur,” Kata Kapolres, Minggu (7/7/2024).

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa  bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

Sementara Penasihat Hukum dari  tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA