Lampung Utara (LM) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial BS, yang diduga merupakan pelaku penipuan berkedok bisa meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, hingga karyawan lembaga pemerintahan lainnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Bandar Nata, Kelurahan Gapura, dan berstatus sebagai PNS di salah satu rumah sakit di Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban dan melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyidikan sementara, sedikitnya 10 orang telah menjadi korban penipuan yang dilakukan BS, dengan modus menjanjikan mereka bisa bekerja sebagai PNS di pemerintahan, pegawai BNN, Kantor Pos, Bulog, BUMN, maupun karyawan BPJS.
“Total kerugian para korban mencapai Rp1.217.250.000 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap AKBP Deddy.
Barang bukti yang diamankan meliputi kwitansi, bukti transfer, tangkapan layar percakapan, satu unit HP Samsung, serta buku tabungan. Seluruhnya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tegas Kapolres.