Ayah dan Anak di Way Kanan Lampung Jadi Pelaku Pembunuhan Terhadap 5 Orang

IMG_20221006_163048
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Ayah dan Anak di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Lampung,menjadi pelaku Pembunuhan terhadap lima orang korban

Antara Pelaku dan Kelima korban adalah satu keluarga yang merupakan ayah keponakan dan kakak kandung.

Menurut Polisi kedua Pelaku berinisial E (40) dan anaknya DW (17) ditangkap awalnya karena melakukan Pembunuhan terhadap korban bernama Juwanda (26) namun setelah ditangkap pelaku mengakui telah membunuh empat orang lainnya.

Korban Juwanda (26) dibunuh pelaku dengan cara dipukul dengan besi pada saat korban sedang tidur, kemudian mayat korban dibuang ke perkebunan Tebu

Pelaku E ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

“Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E bernama Zainudin ( 60 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ) “Ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. Dalam konferensi Pers. Kamis (6/10/2022).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadapp Korban zahra (6) dengan cara mencekik.

“Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.” Lanjutnya.

Pelaku membunuh para korban yang masih keluarga nya itu diduga karena masalah warisan yang menyebabkan pelaku dan korban sering bertengkar

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi” Katanya.

“Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup”Sambung Kapolres. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA