Berkas Perkara Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

IMG_20221212_140741
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahguna narkotika jenis sabu ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (12/12/22).

Kedua tersangka Indra Adi Dian alias Ebok (36) warga kelurahan Pringsewu Utara kecamatan Pringsewu dan Edi Slamet (44) warga Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-2086/L.8.20/Enz.1/23/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, maka pada siang hari ini sekira pukul 10.00 Wib, tersangka dan barang bukti kita limpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” Kata Iptu Yudi Raymond melalui release Humasnya.

Sebelumya, terang Yudi, kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka Indra Adi Dian Alias Ebok diamankan Polisi pada dirumahnya pada Sabtu (27/8) pukul 23.30 Wib. Dari tangan Ebok polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah paket narkotika jenis sabu seberat 0,913 gram berikut alat hisap.

Sementara tersangka Edi Slamet diamankan dilokasi terpisah Yakni dijalan umum Pekon Sukoharjo Kecamatan Adiluwih pada Jumat (19/9) pukul 20.30 Wib.

Dari tangan Slamet ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor serta 1 buah plastik klip berisi paket sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun lamanya.” Pungkasnya.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA