Bobol Warung, Remaja 17 Tahun di Way Kanan Lampung Diamankan Polisi

IMG_20221106_092000
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang anak berusia 17 tahun diduga DPO Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial DT (17) berdomisil Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.diamankan dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam lis merah. ” Ungkap Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra. Minggu (6/11/2022).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB korban (Fuad Basri) yang baru selesai sholat dzuhur di Mushola yang tidak jauh dari warung miliknya.saat kembali ke warung mendapati HP dan barang jualan sudah hilang

“Setelah korban kembali menuju warung miliknya, pintu warung bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan setelah di cek di dalam warung, ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang.” Jelas Kapolsek.

“Pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6 (enam) pak rokok berbagai merk dan uang tunai uang Rp. 2 juta rupiah, kerugian korban di taksir Rp. 4,5 juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.” Sambungnya.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis, 23 Oktober 2022 pukul 15.30 WIB dan kini perkara telah dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Way Kanan

“Yang bersangkuatan merupakan Anak Berhadapan Hukum yang baru berusia 17 tahun jika terbukti dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana penjaranya dikurangi sepertiga hukuman pokok”Jelas Kapolsek.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA