Way Kanan (LM) : Polsek Banjit Polres Way Kanan Lampung berhasil mengamankan anak berusia 13 tahun karena diduga melakukan Penadahan barang yang diperoleh dari kejahatan di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Menurut polisi, RA (13) warga Kampung Datar Bancong Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.diamankan pada Hari Selasa (1/11/2022),dengan barang bukti 1 (satu) unit Hp merk VIVO Y12S milik korban.
/”kejadian curat pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 02:00 WIB saat korban an Agus bangun dari tidur dan menuju ke dapur untuk mengambil air minum, korban melihat pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.” Ungkap Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto. Kamis (3/11/2022).
Setelah dilakukan pengecekan di warung yang ada di dalam rumah korban dan didapati uang tunai di laci warung sekitar Rp. 1 juta rupiah, 5 (lima) pak rokok berbagai merk serta tas selempang warna merah milik istri korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 5. juta rupiah sudah tidak ada lagi,
“Tak Hanya itu pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Hp merk OPPO type A12 dan VIVO Y12s yang diletakan didalam rumah korban. Akibat kejadian tersebut Agus melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut ” Jelas nya.
“Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas mudah-mudan dapat segera diamankan.” Sambung nya.
Kapolsek menambahkan untuk Anak Berhadapan Hukum ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.
“Dan dalam waktu dekat akan kami lakukan diversi dengan korban dan Bapas,” Ujarnya.(*)