Lampung Utara (LM) : Dua pria warga Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembobolan sejumlah toko, konter handphone, hingga minimarket di wilayah Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku telah membobol sedikitnya tujuh tempat usaha. Dalam aksinya, mereka masuk dengan cara merusak gembok dan kunci toko menggunakan berbagai alat.
“Pelaku merupakan spesialis pembobolan di malam hari, mereka beraksi dengan membongkar paksa pintu dan mengambil barang-barang berharga dari dalam toko,” ujar Kapolres, Rabu (21/5/2025).
Dalam aksi terakhirnya, pelaku menyasar sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kotabumi, dan mencuri sejumlah barang serta rokok.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (22) dan R, yang masih di bawah umur. Mereka ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi-lokasi yang pernah mereka bobol, pelaku E mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas oleh petugas.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus, sehingga anggota kami mengambil langkah tegas dan terukur,” jelas Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apffryadi Pratama.
E dan R diketahui masih memiliki hubungan keluarga. R diduga sering membantu E dalam menjalankan aksinya. Polisi juga tengah memburu satu pelaku lain yang merupakan kakak dari E, seorang residivis yang baru keluar dari penjara.
“Pelaku lainnya masih kami kejar. Ia juga diduga ikut terlibat dalam sejumlah pembobolan sebelumnya,” tambah Apffryadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ratusan voucher pulsa, puluhan kabel charger, serta berbagai jenis rokok yang diduga hasil dari aksi mereka.