Buron Pencurian  Motor dan 4 Ponsel Asal Kasui Way Kanan Digelandang ke Kantor Polisi

IMG_20230319_124059
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/03/2023).

Tersangka inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 Wib saat korban Raswan (26) baru pulang kerumah.

Setelah tiba dirumahnya, Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

“Tak hanya motor, diduga Pelaku juga mengambil HP (Handphone) korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.” Ungkap Kapolsek. Minggu (19/3/2023).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Setelah dinyatakan DPO pelaku akhirnya ditangkap pada hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar  pukul 22.00 Wib di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA