IMG-20230303-WA0099

Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Way Kanan Diringkus Polisi

Way Kanan (LM) : Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Lampung mengamankan Seorang Pria Berinisial U (48) di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 Tahun

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari paman Korban

“Paman korban bernama Nudin memanggil korban dan terlapor untuk menanyakan kebenaran cerita tersebut, korban membenarkan bahwa bapak kandungnya telah menyetubuhinya dan terlapor juga telah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya.” Katanya. Jumat (24/2/2023).

AKP Andre menuturkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap anaknya di dalam kamar rumahnya

“Saat itu berawal pada hari Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 10:00 WIB, saat korban yang sedang mencuci baju lalu pelaku membujuk korban untuk mengajak masuk kamarnya seketika itulah pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.”Jelasnya

Tersangka Ditangkap pada Jum’at (17/2/2023) pukul 13:00 WIB di kediamannya di Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

“Terhadap pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” Ungkapnya. (*)

 

 

IMG-20230319-WA0061
IMG-20230306-WA0139