Bandar Lampung (LM) : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua pemuda berinisial SP (24) dan FR (25) asal Kabupaten Pesawaran. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja perempuan di bawah umur, NFF (13) dan DOP (14). Kejadian tersebut terjadi pada 30 dan 31 Januari 2025 di sebuah kamar kost di Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, kedua korban awalnya bolos sekolah dan bertemu dengan teman mereka, RR, serta pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung. “Kedua korban memilih untuk tidak pulang dan meminta SP membukakan kamar agar mereka bisa menginap,” ujar Alfret pada Jumat (7/3/2025).
Namun, SP bersedia menyediakan kamar dengan syarat kedua korban mau melayani nafsunya. “Setelah kamar dibuka, SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan. Setelah selesai dengan DOP, SP kemudian melakukan hal yang sama kepada korban NFF,” jelas Alfret.
Keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga kost melihat NFF keluar dari kamar. FR kemudian memanggil dan membujuk NFF untuk melakukan hubungan badan. “FR menjanjikan uang sebesar Rp20.000 sebagai imbalan,” tambah Alfret.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 baju lengan panjang warna pink, 1 celana jeans biru, 1 celana dalam warna pink, dan 1 bra warna hijau.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.