Home / Hukum dan kriminal / Cekoki Pacar Miras Lalu Dicabuli, Pemuda Asal Buay Bahuga Way Kanan Diringkus Polisi

Cekoki Pacar Miras Lalu Dicabuli, Pemuda Asal Buay Bahuga Way Kanan Diringkus Polisi

IMG-20230829-WA0018
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Seorang pemuda berinisial MR (18) warga Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,ditangkap polisi karena mencabuli seorang gadis dibawah umur.

Polisi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat Tanggal 21 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB Korban Bunga (17)  dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Kampung Sumber Agung Oku timur.

“Kemudian korban diajak mampir kerumah pelaku yang berada di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan setibanya dirumah pelaku lalu korban diajak buka puasa di Gumawang BK 10. “Kata Kasat reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Selasa (29/8/2023).

Setelah selesai makan sekitar pukul 22.00 Wib pelaku mengajak korban kembali pulang, di pertengahan jalan pelaku mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol.

“Setibanya dirumah pelaku selanjutnya korban dipaksa untuk membuka dan meminum sampai habis setelah korban mengalami pusing karena meminum miras tersebut disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku” Jelas AKP Andre.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya saat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.

“Setelah pelaku merudupaksa korban lalu korban diantar pulang masih dalam keaadan mabuk, keesokan harinya korban dikirimkan video kejadian tersebut dan diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku  video tersebut akan disebarkan” Lanjutnya.

Karena terancam untuk kedua kalinya  pada hari rabu tanggal 26 april 2023 sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang dirumah pelaku dan kembali dikamar pelaku lalu mengancam dan mencekik korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga  ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Lalu,Tersangka ditangkap  pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 01.15 di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,”Pungkasnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA