banner lampungmonitor

Diajak Menginap, Pemuda di Bangun Rejo Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) :  Seorang pemuda berinisial VG (20) dikejar massa usai diduga merudapaksa pacarnya, DN (12), yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi di rumah kakek VG di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.  

Menurut Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar, warga berkumpul di rumah korban setelah DN dilaporkan hilang sejak Sabtu (15/3/25) sekitar pukul 20.00 WIB. “Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya. Di sana, korban dirudapaksa dua kali sebelum akhirnya dibawa pulang pada Minggu (16/3/25) sekitar pukul 03.00 WIB, saat waktu sahur,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (17/3/25).  

Kapolsek menuturkan, VG awalnya datang ke rumah korban dan menjemput DN menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian pergi ke rumah kakek VG di Kecamatan Bangunrejo. Sesampainya di sana, VG langsung membawa DN ke dalam kamar. “Awalnya mereka hanya mengobrol, namun VG akhirnya melakukan tindak rudapaksa terhadap korban hingga dua kali. Setelah itu, mereka tidur,” paparnya.  

Pada pukul 03.00 WIB, VG membangunkan DN dan berencana mengantarkannya pulang. Namun, tanpa disadari, keluarga dan warga sekitar sudah berkumpul di rumah korban karena khawatir DN tidak pulang dan tidak bisa dihubungi sejak malam sebelumnya.  

Saat tiba di rumah korban, VG kaget melihat kerumunan orang yang menunggu kedatangan DN. Ia pun menurunkan korban dan berusaha kabur. “Warga dan keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka mengejar VG hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” imbuh Kapolsek.  

Polsek Bangun Rejo yang menerima laporan langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku. Saat ini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo dan mengakui perbuatannya.  

VG dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA