Diancam Poto Pribadi Disebar di Facebook, Remaja di Lampung Tengah Dicabuli Pacar

62cbedebbb040-ilustrasi-pencabulan-anak-di-bawah-umur_665_374
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Seorang pelajar SMA berinisial AL di kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah ditangkap Polisi akibat Ulahnya mencabuli seorang gadis yang juga merupakan pelajar

AL diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Pada hari Minggu (9/10/22).akibat ulahnya yang tega mencabuli teman dekatnya yang juga masih berstatus pelajar SMA sebut saja mawar sebanyak dua kali sekira pada bulan Maret 2022 dan September 2022 dirumah pelaku yang berada di salah satu Kampung kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, korban datang kerumah pelaku untuk meminta di antar ke sekolahnya.

“Keduanya masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun berbeda sekolah dan mereka mempunyai hubungan dekat,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu (12/10/22).

Setelah sampai dirumah pelaku, kemudian pelaku merayu dan mencumbui korban lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu, pada saat rumah dalam keadaan sepi.

“Korban sempat menolak akan tetapi dipaksa oleh pelaku. Karena dipaksa akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,”jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2022, pelaku kembali menyuruh korban untuk datang kerumahnya melalui Whatsapp dan meminta dibawakan makanan, namun korban tidak mau karena masih trauma dengan kejadian tersebut.

Karena tidak dituruti, akhirnya pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonoh nya ke Facebook.

“Jadi dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto- foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,”tambahnya.

Karena takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya korban datang kerumah pelaku sambil membawakan makanan. Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kursi ruang tamu.

Karena selalu diancam oleh pelaku, akhirnya pada bulan Oktober, korban baru menceritakan kepada paman korban atas apa yang dialaminya. Dimana, korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sejak ia kecil,sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,”ujarnya.

Kemudian korban dengan diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban,pada Minggu (9/10/22).

“Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” Tegasnya. (*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA