Lampung Tengah (LM) : Tiga orang pelajar kehilangan ponsel saat menjaga rumah teman mereka di Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Pemilik rumah meminta JA (17), PJ (16), dan DK (17) untuk bermalam di rumahnya karena wilayah tersebut sering terjadi pencurian. Namun, mereka justru menjadi korban pencurian.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan dan polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial SNI (25) dan AMD (22) pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Kapolsek, modus kedua pelaku adalah mencongkel jendela atau mencari celah untuk masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga.
“Mereka terbilang nekat karena tetap beraksi meski ada orang di dalam rumah,” ujar Iptu Daniel Hamidi, Rabu (19/2/2025).
Pencurian terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025. Ketiga korban, yang merupakan teman sekolah pemilik rumah, menyanggupi permintaan untuk menjaga rumah semalam.
Sebelum tidur, mereka meletakkan HP Oppo A17, Oppo A18, dan Realme C53 di tempat yang sama sambil mengisi daya. Namun, saat terbangun pukul 05.00 WIB, ketiga HP senilai Rp6 juta itu sudah hilang. Saat diperiksa, mereka menemukan jendela rumah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel.
Polsek Terusan Nunyai segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Pada Senin (17/2/2025), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai menangkap SNI dan AMD di rumah saudaranya di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Terusan Nunyai.
“Saat ini, dua orang pelaku telah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang masih buron,” ungkap Kapolsek.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, SNI dan AMD diamankan di Polsek Terusan Nunyai beserta barang bukti HP milik korban.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.