Tulang Bawang Barat (LM) : Tiga orang pelaku Perampasan sepeda motor di Kantor dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat berhasil dibekuk polisi
DS (29) dan JS (16) keduanya merupakan warga Tiyuh Menggala Mas dan rekannya yang berinisial SP (27) Warga Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, ditangkap pada Rabu (18/1/2023).
Menurut Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU Dailami, Ketiganya merupakan pelaku pencurian yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 22.30 Wib lalu
” Peristiwa bermula sekira jam 22.30 Wib korban bersama dengan 3 (Tiga) orang rekannya LISA, NADIA dan salah Pelaku yang berinisial (JS ) berteduh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu yang beralamat di Tiyuh Panaragan Kampung Tulang Bawang Barat, ” Katanya.Kamis (19/1/2023).
Lalu rekan korban (Nadia) pergi kebelakang untuk buang air kecil dan beberapa saat kemudian terdengar teriakan dari Nadia yang sedang buang air kecil.
“mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Nadia sesampainya di belakang sudah ada 2 (dua) orang laki laki yang mengaku sebagai Satpam kantor tersebut dan menuduh korban telah melakukan perbuatan mesum di kantor tersebut. ” Beber Kasat.
Pelaku kemudian meminta kendaraan milik korban dengan alasan untuk diserahkan kepada RT setempat, kebingungan dan ketakutan korban kemudian menyerahkan HP dan Motor miliknya.
“Pelaku meminta 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) motor milik korban untuk dibawa oleh pelaku dengan alasan akan melaporkan kejadian tersebut ke RT dan RK setempat namun korban menolak permintaan pelaku lalu salah satu pelaku memukul muka sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pelaku menunjukan sebilah senjata tajam jenis Laduk “Ungkapnya
Karena takut korban lalu menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixon beserta 1 (satu) unit HP merk Realme Type C11 warna Abu-abu milik korban
” Namun setelah menunggu selama setengah jam pelaku tidak kunjung kembali lalu korban pergi pulang, atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian Rp 5.800.000 (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) lalu korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.”Terang Kasat.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)