Dua Guru SD di Lampung Timur Diamankan Polisi Karena Mencuri ATM Milik Temannya

IMG-20230107-WA0020
Banner-Panjang

Lampung Timur (LM) : Dua Oknum Guru SDN IV Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur, ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencurian ATM milik rekannya

Kedua guru berinisial EN (45) dan SY (59), diketahui mengambil ATM milik teman sesama guru dan menarik uang RP 50 Juta yang ada didalam ATM tersebut

Kasatreskrim Polres Lampung Timur,IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan, Kejadian berawal pada Rabu (12/10/22), kedua tersangka diduga mencuri ATM, berikut kertas yang berisi nomor pin ATM, milik SM yang masih merupakan rekan kerja para tersangka, di sekolah yang sama.

“Diduga para tersangka mengambil ATM dan kertas berisi no Pin ATM, dari dompet korban, saat berada di meja ruang guru SDN IV Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara” Katanya. Sabtu (7/1/2023)

Selanjutnya para tersangka melakukan penarikan uang, sebanyak 50 juta rupiah, di Counter BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan menggunakan ATM Curian tersebut.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah, selanjutnya melaporkannya peristiwa kejahatan yang menimpanya, kepada Pihak Kepolisian.” Bebernya.

Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/1/23) tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian biasa dengan Perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA