Dua Kades Ikut Terseret Dugaan Korupsi Anggota DPRD Lampung Timur

IMG_20220819_085842
Banner-Panjang

Lampung Timur (LM) : Setelah sebelumnya menetapkan Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka baru, terkait dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.

Menurut keterangan Polisi, Dua tersangka merupakan kepala desa, di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.Yakni SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumber Rejo.

“Kedua oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah,” Kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution. Jumat (19/8/2022).

“Proses hukum terhadap kedua oknum Kepala Desa ini, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan Pihak Kepolisian, terhadap tiga orang tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan, yaitu WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan dua Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari” Tambahnya.

Kapolres mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan UU Korupsi dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara “Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” Tegasnya.

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA