Lampung Timur (LM) : Untuk menghindari terjadinya amuk massa, seorang tersangka tindak pidana pencabulan, segera dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Selasa (2/1/2023), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat aksi dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap Korban ES (17) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa diduga berawal saat para tersangka berkenalan melalui media sosial, dan sepakat untuk membuat janji pertemuan, pada Rabu (20/12) malam, diwilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Ketika bertemu disalah satunya rumah kosong, tersangka sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.