Dua Penjual Ganja di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

IMG_20230126_142225
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Rabu (25/1/23).

Setelah berhasil mengamankan IR (21) warga Bangun Rejo,Lampung Tengah diduga pemakai dan kemudian dilakukan pengembangan terhadap IR, selanjutnya petugas meringkus LH (23) warga Pekalongan,Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi,pada Kamis (26/1/23).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangun Rejo,Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan,kata AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kp. Tanjung Jaya, Bangun Rejo,Lampung Tengah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,”ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan,Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar dirumahnya.

“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,”tambahnya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun penjara,”pungkasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA