Bekasi (LM) : Polisi mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran obat penggugur kandungan ilegal di Desa Simpangan Utara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku, masing-masing berinisial PP (26) dan DS (30), menggunakan resep dokter palsu untuk menjual obat tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi di media sosial. PP menawarkan obat penggugur kandungan kepada seorang anggota grup Facebook berinisial ET yang sedang mencari produk tersebut.
“PP menjual satu paket obat seharga Rp1.150.000 kepada ET melalui percakapan di aplikasi WhatsApp,” ungkap Kombes Pol. Twedi pada Sabtu (7/12/2024).
Modus Operandi
PP kemudian menghubungi DS, yang berprofesi sebagai bidan di sebuah klinik di Pasirgombong, Cikarang Utara, untuk menyediakan obat yang dimaksud. DS menawarkan obat tersebut seharga Rp600.000 per paket, lalu membuat dua resep dokter palsu yang terlihat asli dan mengesankan obat tersebut berasal dari klinik resmi.
“DS menebus obat tersebut di apotek dengan harga Rp75.000 per paket dan menjualnya kepada PP seharga Rp600.000,” jelas Kombes Pol. Twedi.
Transaksi berlangsung di parkiran motor Stasiun Cikarang, tempat PP bertemu dengan ET untuk menyerahkan obat secara tunai (cash on delivery). Pada saat itulah polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Jerat Hukum
Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukum atas perbuatan mereka. Mereka dijerat Pasal 138 ayat 2 juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran obat-obatan ilegal, apalagi yang dapat membahayakan kesehatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal,” tegas Kombes Pol. Twedi.