Lampung Utara (LM) : Gara-gara urusan uang gadai ponsel, seorang warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara menjadi korban pengeroyokan. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian dan dua pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 03.51 WIB di Dusun Kampung Baru RT 001 RW 002, Desa Pagar.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto mewakili Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan menggadaikan satu unit handphone seharga Rp50 ribu. Tak lama, pelaku kembali meminta tambahan Rp100 ribu, namun korban lupa mentransfernya.
“Karena kesal, pelaku sempat marah dan pergi. Ia kemudian kembali bersama tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka langsung membanting korban, sementara yang lain ikut memukuli dan menginjak-injak korban,” ujar AKP Budiarto, Kamis (22/5/2025).
Istri korban yang menyaksikan kejadian tersebut sempat mencoba melerai dan menyuruh para pelaku pergi. Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka di bagian bibir, leher, dada, kepala, perut, dan kaki.
Setelah melapor ke polisi, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Personel Polsek Abung Selatan melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, dua pelaku berinisial P (40) dan M (75) ditangkap di rumahnya di Desa Pagar.
“Kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Utara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelas AKP Budiarto.