Gelapkan Kopi 59.507 Ton, Mantan Calon Bupati Waykanan Ditangkap Polda Lampung

IMG-20220813-WA0075
Banner-Panjang

BANDAR LAMPUNG (LM) : Juprius mantan Calon Bupati Waykanan, ditangkap subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, karena menggelapkan 59.507 Ton Kopi yang bernilai 1,6 Milyar lebih

Dalam konferensi pers yang digelar polda lampung Jumat (12/8/2022), terungkap, Juprius ditangkap berdasarkan laporan korban nya SP yang mengirimkan kopi ke gudang milik juprius, pada 05 april 2017 namun, juprius tidak juga memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut

” Pada 05 April 2017 korban SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumlah 59.507 Ton, untuk dititipkan jual dengan harga Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).” Ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol. Rosef Efendi.

” Setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban, sehingga batas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembian Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah) “Sambung Rosef.

Setelah menetapkan tersangka sebagai DPO akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di Jawa Barat ” Pada hari sabtu Tanggal 30 Juli 2022, selanjutnya tersangka JP ditangkap Subdit 3 Jatanras, di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat”Ujarnya.(*)

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA