Way Kanan (LM) : Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan DPO pelaku penggelapan Tiang Fiber Optik di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/02/2023).
Tersangka inisial AR (27) berdomisili di Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, (14/12/2022) pukul 10:00 WIB saat karyawan PT. Berkat Bersama Teknik bernama Galih mendapat telfon bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang
“Lalu dia menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.” Jelasnya
Saat dilakukan pengecekan ternyata benar tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 (dua ratus) tiang
“Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, pada hari Rabu 15-12-2022 pukul 16:00 WIB.” Katanya.
Setelah itu, saksi menghubungi terlapor untuk menanyakan tiang Fiber Optik dan meminta menyerahkan alat Splicer Tumtec, Optical Time-Domain Reflectometer, Optical Least Squares, Optical Power Meter dan tangga lipat akan tetapi terlapor mengaku alat sudah tidak sama dia dan dia memberikan 3 (tiga) no handphone seseorang, lalu saksi menghubungi kontak tersebut untuk menyerahkan alat tersebut
“Setelah dihubungi ternyata di mintai tebusan karena alat tersebut telah di gadai oleh pelaku AR, ada yang mintai tebusan sebesar Rp. 10. juta rupiah, Rp. 1. juta rupiah, lalu terakhir Rp. 650. ribu rupiah.” Bebernya
Hasilnya saksi menghubungi pelaku inisial AR untuk meminta pertanggung jawaban ternyata nomor terlapor sudah tidak dapat bisa di hubungi lagi atau sudah tidak aktif lagi.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Sempat buron akhirnya pelaku ditangkap pada hari Kamis, (09/2/2023).pukul 16:00 WIB di RT 001 RW 001 Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 374 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara, “Pungkasnya.(*)